-->

Iklan

Follow Us on Facebook

Sekjen DPC Apdesi, Alex Sukardi : Mohon Kepada Bapak Presiden Untuk Merevisi Kembali Perpres No 104 Th 2021, Biarkan 60% Menjadi Kewenangan Desa Untuk Mengatur Rumah tangganya Sendiri

Duta Berita
Saturday 18 December 2021, 00:33 WIB Last Updated 2024-03-07T01:47:42Z

    Sekretaris Jenderal DPC     APDESI Kab Karawang,Alex Sukardi SH.MH

 

KARAWANG,DUTA BERITA.COM-Kesolidan DPC APDESI Kabupaten Karawang tidak diragukan lagi, tidak tanggung - tanggung ada sekitar 240 Orang Kepala Desa yang tergabung di dalam organisasi pimpinan H.Sukarya WK,.S.H,. (Kepala Desa Wanasari) tersebut, Kamis (16/12/2021) untuk turun ke Ibu Kota Jakarta sebagai bentuk solidaritas menyuarakan agar Perpres Nomor 104 Tahun 2021 direvisi.


Hal tersebut disampaikan Alex Sukardi sebagai Sekjen DPC APDESI Kabupaten Karawang, saat diwawancarai di kediaman H.Sukarya WK sepulangnya dari Jakarta, Kamis (16/12/2021) Malam.


Di dalam wawancara singkatnya tersebut, Alex mengatakan bahwa setelah APDESI seluruh Indonesia melakukan Orasi di depan Istana Presiden, dan di terima oleh Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). Dan jawaban yang diterimanya bisa di terima hari Senin mendatang.


"Pada prinsipnya kita tidak mempermasalahkan adanya BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Pemerintah pusat di Dana Desa, tapi hal yang lainnya dari BLT sebesar 40%, dan sisanya yang 60% seharusnya pengelolaannya diserahkan ke pemerintahan desa sebagai pemilik otoritas yang sah untuk melakukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat desa,"ujarnya.


Lanjut Alex, disebutkan di dalam Preambul yang mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, menurutnya sudah jelas definisi Desa adalah kesatuan wilayah hukum yang sah yang mempunyai hak serta kewenangana dalam mengatur Rumah Tangganya sendiri.


Dikatakan Alex, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan apa yang tertuang di dalam Perpres No 104 Tahun 2021, yang menyebutkan 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan Dan 8% untung anggaran penanggulangan Covid-19.


"Kita malah merasa bingung, Saat Dana Covid-19 dianggarkan kembali, dan fungsinya untuk apa? Yang saya takutkan justru hal Ini bisa menjadi blunder, atau bahkan bisa jadi temuan dikemudiam Hari, jika Kepala Desa tidak bisa merealisasikan anggaran yang 8% tersebut,"tandas Alex.


Apalagi menurutnya Pandemi Covid-19 Saat ini sudah Semakin berkurang, bahkan jika di pelosok pedesaan, Covid-19 Ini nyaris tidak ada. Atas adanya hal tersebut Alex memohon kembali kepada Bapak Presiden, untuk merevisi kembali Perpres No 104 tahun 2021.


"Biarkan 60% menjadi kewenangan Pemerintah Desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri,  atau jika memang 100% mau diatur oleh pusat, ya sudah ubah saja nomenklaturnya pusat yang mengatur semuanya,"pungkasnya.


Liputan         :  Opik

Editor             :  Bung Regent

Komentar

Tampilkan

Terkini